Doktor Budi Salim: Perlu Dibentuk Pengadilan Khusus Pertanahan di Indonesia

Program Studi Doktor Hukum UKI melaksanakan Ujian terbuka Promosi Doktor dengan promovendus Budi Salim. Ujian terbuka dilaksanakan di Kampus Pascasarjana UKI, Salemba Jakarta Pusat (19/04). Dalam ujian terbuka, Budi Salim mempertahankan disertasinya dengan judul ‘Kepastian Hukum yang Berkeadilan Terhadap Hak Individu pada Penyelesaian Sengketa Tanah dalam Mewujudkan Kesejahteraan’.

Di depan tujuh penguji diantaranya Prof. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA (Rektor UKI), Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S., Dr. Wiwik Sri Widiarty, S.H., M.H., Prof. Dr. M.S. Tumanggor, S.H., M.Si., Dr. Aartje Tehupeiory, S.H., M.H., Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H. (penguji eksternal), Budi Salim berhasil memaparkan hasil penelitiannya.

Dalam penulisan penelitian ini, Budi Salim mengumpulkan data melalui wawancara dengan pihak yang bersengketa, tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum. Juga dengan  mengobservasi dokumen tanah dan dari sumber literatur penunjang penelitian diantaranya peraturan Undang-Undang, buku teks, dan artikel di internet. 

Saat ujian berlangsung, Budi Salim memaparkan sengketa pertanahan terjadi di daerah pedesaan yang memiliki aktivitas perekonomian yang meningkat dari waktu ke waktu. “Penyelesaian sengketa tanah dalam penguasaan tanah bagi individu selalu berujung perselisihan,” ujarnya.

Budi Salim menyampaikan hasil penelitiannya bahwa perlu dibentuk Pengadilan khusus Pertanahan yang memiliki kompetensi di bidang perdata, pidana dan tata usaha negara, dimana hakim memiliki kompetensi dibidang pertanahan. Hakim tetap yang merupakan representative dari negara untuk menciptakan konsistensi kepastian hukum berkeadilan bagi individu pemegang hak atas tanah.

“Dalam hal ini negara harus hadir dalam memberikan kepastian hukum akan hak atas tanah yang dimiliki individu dan memperbaiki mentalitas tenaga hukum,” katanya.
Menurut Budi, mediasi diupayakan sekeras mungkin sebelum melangkah ke badan peradilan untuk menyelesaikan sengketa, karena sengketa di badan peradilan sangat menguras tenaga, harta dan waktu setiap orang yang berperkara.

“Maka perlu dibentuk forum penyelesaian sengketa tanah yang kredibel dan relevan yang melibatkan pemangku kepentingan seperti tokoh adat yang mengetahui hukum adat, pemerintah dan akademisi. Hukum adat dapat menjadi instrument efektif untuk memulihkan hubungan baik diantara pihak yang bersengketa. Forum ini diharapkan menghasilkan keputusan oleh pihak yang bersengketa. Sebaiknya lembaga ini dibawahi langsung oleh presiden karena sengketa tanah ini melibatkan lintas sektoral,” jelas Budi Salim.

Budi Salim yang juga merupakan president director PT Lazarus Citra Indah, berhasil lulus dengan IPK 3,91 dengan predikat cumlaude. Doktor Budi Salim, S.T., S.H., M.H., CRA, dikukuhkan sebagai doktor hukum ke-19 dari Program Doktor Hukum UKI dan menjadi lulusan Doktor ke- 33 di UKI.

Ujian Terbuka Promosi Doktor dipimpin oleh Rektor UKI, Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H. yang memberikan pernyataan bahwa sengketa tanah merupakan kasus yang mendominasi di pengadilan di Indonesia. ”Saya lihat sertifikat tanah merupakan alat bukti kuat kepemilikan tanah, namun bukan bukti satu-satunya. Maka sertifikat tanah sebaiknya harus menjadi bukti satu-satunya,” ujar Prof. Dhaniswara. 

Budi Salim menyatakan penyelesaian sengketa yang memberikan perlindungan hukum serta memberikan kesejahteraan berkeadilan juga memerlukan administrasi pertanahan yang terintegrasi dari jenjang RT, RW, kelurahan atau desa, kecamatan, Kantor Pajak hingga Kantor Pertanahan dan diawasi dalam pelaksanaannya.

Share this Post

ID | EN