UKI Gelar Webinar Perlindungan Hukum Nasabah Bank pada Penyelesaian Kredit Macet Melalui Cessie

Oleh : Daniel Tanamal RPK FM

Universitas Kristen Indonesia menggelar webinar “Perlindungan Hukum Nasabah Bank Pada Penyelesaian Kredit Macet Melalui Cessie”, yang membahas seputar hak dan kewajiban nasabah dan aspek-aspek hukum yang terlibat, serta studi kasus nyata dalam implementasi cessie.

Webinar yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (10/1/2024) ini menghadirkan narasumber Dr Diana Napitupulu, S.H., M.H., MKn., MSc (Dosen Tetap Magister Hukum UKI), dan Amin Widjaja SE. MM. MH (Praktisi Perbankan), dan Aryanti Dwi Rachmawati (Analis Deputi Direktur PEPK Regional OJK), dan dimoderatori oleh Abdul Gani (Mahasiswa FH UKI).

Dijelaskan oleh Aryanti Dwi Rachmawati, bahwa OJK sendiri telah membuat peraturan yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat, baik hak maupun kewajiban, hingga kepada mekanisme pengaduan. Untuk itu, konsumen juga dihimbau agar perlu memperhatikan proses Cessie.

“Konsumen bisa membaca dan memahami isi dari perjanian kredit sebelum tanda tangan, juga memahami klausul penting dalam perjanjian kredit, juga mengenai pengalihan. Dan jika terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan kredit dengan perjanjian yang sudah ditandatangani, agar segera mengajukan aduan kepada pihak bank, juga kepada OJK,” katanya.

Sementara itu Dr Diana Napitupulu menjelaskan bahwa dalam pengalihan piutang bukan hanya memakai instrumen cessie, namun juga novasi dan subrogasi. Cessie sebagai jaminan kredit, dimana debitur menyerahkan piutang dagangnya kepada bank sebagai agunan, dijelaskan harus didahulukan dengan perjanjian Fidusia jika piutang itu masuk dalam kategori “hal tertentu” “Masalahnya dalam praktek, ketika kredit bermasalah dan mau dieksekusi cessie, piutang dagang sudah berubah (baik perubahan debitur dan nominalnya.”

Menjawab salah satu pertanyaan penting mengenai; apakah dengan membeli cessie, pembeli cessie (cessionaris) dapat sekaligus memiliki rumah atau barang berwujud lainnya sebagai jaminan atas perjanjian kredit awal pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur karena alasan tertentu, Amin Widjaja mengatakan banyaknya kesalahan persepsi dari para investor mengenai Cessie.

“Cessie artinya adalah pengalihan hak tagih di utang yang dialihkan. Jadi bukan asetnya, aset masih 100% milik debitur, dimana dengan adanya perjanjian kredit itu dan kemudian ada sertifikat hak tanggungan dibebankan. Hak tanggungan hanya nilai atas aset itu yang menjadi hak untuk diutamakan bagi bank. atau bagi pemegang hak tanggungan itu. Jadi bukan membeli aset, tapi membeli hak tagih dimana atas jaminan itu bank atau kreditur atau cesionaris punya hak untuk diutamakan mengambil terlebih dahulu sebesar hak tanggung yang dibebankan.”

Dalam skema cessie, meski ada potensi keuntungan yang bisa diperoleh, namun risikonya perlu dipikirkan dengan matang untuk meminimalisasi kerugian.
 

Share this Post

ID | EN